2. Organizing (pengorganisasian)
Pengorganisasian merupakan kegiatan dimana
aktivitasnya berisi tentang menyusun dan membentuk hubungan kerja antar pribadi
ataupun kelompok, sehingga terwujud suatu kesatuan usaha dalam menempuh tujuan
yang sudah ditetapkan.
Berikut ini beberapa pendapat para ahli mengenai apa
itu pengorganisasian,
-
Koontz dkk. mengemukakan bahwa pengorganisasian adalah penetapan sturuktur
peranan internal dalam suatu lembaga yang terorganisasian secara formal.
Pengorganisasian yang efektif dapat membagi habis (merata) dan menstrukturkan
tugas-tugas ke dalam sub-sub komponen organisasi.
- Terry
mengemukakan bahwa pengorganisasian adalah pembagian pekerjaan yang
direncanakan untuk diselesaikan oleh anggota kelompok, penentuan
hubungan-hubungan pekerjaan di antara mereka dan pemberian lingkungan pekerjaan
yang sepatutnya.
Menurut
Sergiovanni, terdapat empat aspek penting ataupun empat syarat yang harus
dipertimbangkan dalam pengorganisasian, yaitu:
1. Legitimasi
(Legitimacy), memberikan respon dan tuntunan eksternal, yaitu sekolah
mampu menampilkan performansi organisasi yang dapat mayakinkan pihak-pihak
terkait akan kemampuan sekolah mencapai tujuan melakukan tindakan melalui
sasaran.
2. Efisiensi
(efficiency), pengakuan terhadap sekolah pada penggunaan waktu, uang,
dan sumber daya sekolah.
3. Keefektifan
(effectivitness) menggambarkan ketepatan pembagian tugas, hak, tanggung
jawab, hubungan kerja bagian-bagian organisasi, dan menentukan personnel (guru
dan non guru) melaksanakan tugasnya;
4. Keunggulan
(excellent) menggambarkan kemampuan organisasi dan kepala sekolah melaksankan
fungsi dan tugasnya sehingga dapat meningkatkan harga diri dan kualitas
sekolah.
Menurut
Gorton, teradapat langkah-langkah dasar dalam mengorganisasi program sekolah;
yang pertama ialah menentukan tugas, kemudian menentukan parameter waktu dan
kebutuhan, setelah itu menentukan jabatan dan tanggung jawab, merinci hubungan
kewenangan, merinci hubungan komunikasi, identifikasi kebutuhan koordinasi dan
penyusunan penetapan kriteria penialian kerja.
Dalam
pengorganisasian terdapat asas-asas penting yang harus diperhatikan,
diantaranya:
1. Organisasi
harus profesional, yaitu dengan pembagian satuan kerja yang sesuai dengan
kebutuhan;
2.
Pengelompokan satuan kerja harus
menggambarkan pembagian kerja;
3. Organisasi
harus mengatur pelimpahan wewenang dan tanggung jawab;
4.
Organisasi harus mencerminkan
rentangan kontrol;
5.
Organisasi harus mengandung
kesatuan perintah; dan
6. Organisasi harus fleksibel dan seimbang.
Thomson
menggambarkan bahwa organisasi mempunyai inti teknis kegiatan yang dilaksankan
berhubungan langsung dengan lingkungan eksternal, dan mengatasi ketidak pastian
dan penyesuaian dalam melaksanakan tugas meliputi pasangan timbal balik antara
staff yang selevel seperti guru atau sesama staff personnel lainnya di sekolah
(Owens, 1987). Alasan fungsi pengorganisasian penting
1.
Mewujudkan struktur organisasi;
2.
Uraian tugas dari setiap bidang atau bagian dalam organisasi menjadi jelas
3.
Wewenang atau tanggung jawab menjadi jelas
4.
Memperlihatkan antar tugas atau pekerjaan dari setiap unit organisasi;
5.
Sumber daya manusia dan material yang dibutuhkan dapat diketahui.
Selain
itu, didalam fungsi pengorganisasian ini terdapat kegiatan-kegiatan tertentu,
kegiatan tersebut adalah:
1.
Mengalokasikan sumber daya,
merumuskan dan menetapkan tugas, dan menetapkan prosedur yang diperlukan;
2. Menetapkan
struktur organisasi yang menunjukkan adanya garis kewenangan dan tanggungjawab;
3. Kegiatan
perekrutan, penyeleksian, pelatihan dan pengembangan sumber daya manusia/tenaga
kerja; dan
4.
Kegiatan penempatan sumber daya
manusia pada posisi yang paling tepat.
3. Staffing (kepegawaian)
Fungsi yang ketiga
adalah kepegawaian. Setara dengan fungsi-fungsi sebelumnya, kepegawaian
mempunyai fungsi yang sangat penting dimana kepegawaian adalah pengisian
sesuatu bidang atau unit dengan personal yang akan melaksanakan tugas
kegiatannya.
Dalam kepegawaian yang
menjadi titik penekannya ialah personal itu sendiri. aktifitasnya yang
dilakukan di dalam kepegawaian antara lain:
menentukan, memilih, menempatkan, dan membimbing personnel.
Sebenarnya
fungsi administrasi ini sudah dijalankan sejak penyusunan perencanaan dan
pengorganisasian. Dalam hal ini prinsip the right man in the right place
selalu diperhatikan.
Masalahnya selanjutnya yang perlu
diperhatikan didalam kegiatan-kegiatan kepegawaian ialah pemberian motivasi
kepada para pegawai agar selalu giat, kesejahteraan pegawai (jasmani maupun
rohani), insentif dan penghargaan atas jasa-jasa mereka, konduite dan bimbingan
untuk dapat lebih maju, adanya kesempatan meng-upgrade diri, masalah
pemberhentian dan pension pegawai.
4.
Directing
(pengarahan)
Suharsimi
Arikunto memberikan definisi pengarahan sebagai penjelasan, petunjuk, serta
pertimbangan dan bimbingan terhadap pra petugas yang terlibat, baik secara
struktural maupun fungsional agar pelaksanaan tugas dapat berjalan dengan
lancar.
Pengarahan (directing)
merupakan pengarahan yang diberikan kepada anggota organisasi, sehingga mereka
menjadi karyawan yang berpengerahuan dan akan bekerja efektif menuju sasaran
yang telah ditetapkan organisasi. Directing juga mencakup kegiatan yang
dirancang untuk memberikan orientasi kepada pegawai antara lain informasi
tentang hubungan antar bagian, antar pribadi, kebijaksanaan, dan tujuan
organisasi.
Falsafah yang dikembangkan dalam
fungsi pengarahan ini adalah suatu cara berfikir dalam menejemen yang meliputi
pengamatan, pengertian terhadap konsep dan keyakinannya untuk mengambil
tindakan. Oleh karena itu, kerja sama dalam satu tim kerja di sekolah
memerlukan proses pemantauan (monitoring) yang intesif, yaitu suatu
kegiatan untuk mengumpulkan data informasi berkaiatan dengan apa yang dilakukan
dalam usaha mengetahui seberapa jauh kegiatan pendidikan yang telah dilakukan
oleh guru, konselor, dan karyawan sekolah lainnya telah mencapai tujuannya.
Hal
yang penting didalam fungsi pengarahan ialah bagaimana kepemimpinan berperan
besar untuk memotivasi dan tentu saja mengarahkan dan mendorong kepada setiap
orang yang ia pimpin untuk mencapai tujuan yang sesuai dengan kapasitasnya.
Pengarahan-pengarahan
dapat berupa:
1.
Penjelasan tentang apa, mengapa
dan bagaimana tugas;
2.
Urutan prioritas penyelesaian;
3.
Prosedur kerja;
4.
Sarana dan sumber yang dapat
dirnanfaatkan;
5. Pihak-pihak
yang berkait dengan urusannya, baik langsung maupun tidak langsung; dan
6. Bagaimana melakukan penilaian terhadap
penyelesaian tugas tersebut.
5.
Coordinating (pengkoordinasian)
System koordinasi pada umumnya
tidak efektif karena muncul system birokrasi, dan krisis ini akan terjadi jika
organisasi menjadi terlalu besar dan rumit untuk dikelola. Akan tetapi, pada
pokoknya penggoordinasian menurut The Liang Gie (1983: 216) merupakan rangkaian
aktifitas yang menghubungkan, menyatu padukan dan menyalaraskan orang-orang dan
pekerjaan. Sedangkan Oteng Sutisna (1983: 199) merumuskan koordinasi ialah
mempersatukan sumbangan-sumbangan dari orang-orang, bahan, dan sumber-sumber
lain ke arah tercapainya maksud yang telah ditetapkan.
Koordinasi
dapat diwujudkan dengan menggunakan cara-cara antara lain:
1.
Konferensi atau pertemuan lengkap yang mewakili unit kerja;
2.
Pertemuan berkala untuk pejabat-pejabat tertentu;
3.
Pembentukan panitia gabungan jika diperlukan;
4.
Pembentukan badan kooordinasi staff untuk mengkoordinir kegiatan;
5. Mewancarai
bawahan untuk mengetahui hal penting yang berkaitan dengan tugas dan tanggung
jawabnya;
6.
Memorandum atau instruksi berantai; dan
7.
Ada dan tersedianya buku pedoman organisasi dan tata kerja.
Unsur-unsur koordinasi yang penting dalam organisasi
pemerintahan daerah, provinsi, kabupaten/kota, dinas pendidikan daerah, dan
sekolah antara lain dapat dikemukakan:
1. Ada
koordinator yang cukup berwibawa dilihat dari kedudukan dan pendidikannya untuk
memfungsikan tiap-tiap bagian atau orang-orang dalam organisasi. Koordinator
tersebut memiliki kemampuan untuk membawa dan menggunakan sumbangan dari unit
dan orang tersebut guna mewujudkan tujuan yang telah ditentukan;
2. Ada
unit atau orang yang dikoordinasikan yang sudah ditata dan mampu memberikan
sumbangan yang sangat berguna bagi terwujudnya cita-citan bersama; dan
3. Ada
pengertian timbal balik dari coordinator dan mereka yang terkoordinir untuk
saling menghargai dan saling kerjasama bagi kepentingan organisasi.
Adapun manfaat dari pengkoordinasian
adalah:
1. Dengan
pengkoordinasian dapat diperoleh kekuatan yang integral dan menyatu sehingga
diperoleh hasil gerak organisasi yang kompak, harmonis dan saling menunjang.
2. Dengan pengkoordinasian diharapkan
tidak terjadi arus yang simpangsiur antara bidang-bidang yang ada, baik dalam
pengambilan keputusan, penginformasian, serta tindakan, ditinjau dari segi arah
dan bentuk.
6. Budgeting (Penganggaran)
Dianalogikan sebagai aspek penting
dalam kebutuhan sehari-hari, dimana manusia membutuhkan makanan untuk melakukan
kegiatan, begitulah pentingnya fungsi pembiayaan ini.
Pembiayaan adalah kegiatan yang
berisi tentang dana dan anggaran. Pembiayaan sekolah adalah kegiatan mendapatkan
biaya serta mengelola anggaran pendapatan dan belanja pendidikan menengah.
Kegiatan ini dimulai dari perencanaan biaya, usaha untuk mendapatkan dana yang
mendukung rencana itu, penggunaan, serta pengawasan penggunaan anggaran
tersebut.
Beberapa
hal yang perlu diperhatikan dalam fungsi pembiayaan itu antara lain:
-
Perencanaan tentang berapa biaya yang akan diperlukan,
-
Dari mana dan bagaiamana itu dapat diperoleh/diusahakan,
-
Bagaimana penggunaannya,
-
Siapa yang akan melaksanakannya,
-
Bagaiamana pembukuan dan pertanggung jawabannya, dan
-
Bagaimana pengawasannya, dll.
7.
Motivating
(Pergerakan)
Penggerakan atau istilah
pembimbingan menurut the Liang Gie merupakan aktifitas seorang manager dalam
pemerintahan, menugaskan, menjuruskan, mengarahkan, dan menuntun karyawan atau
personnel organisasi untuk melaksanakan pekerjaan-pekerjaan dalam mencapai
tujuan yang telah ditentukan. Terry menjelaskan actuating merupakan
usaha untuk menggerkan anggota kelompok sedemikian rupa sehingga mereka
berkeinginan dan berusaha untuk mencapai sasaran organisasi.
Adapun menurut Keith Davis
(1972) menggerakan ialah kemampuan membujuk orang-orang mencapai tujuan-tujuan
yang telah ditetapkan dengan penuh semangat.
Unsur essensial dalam
organisasi yaitu kebersamaan langkah maupun gerak didasarkan instruksi yang
jelas untuk mencapai suatu tujuan.
Jadi
pemimpin hanya mungkin melakukan pergerakan dengan sebaik-baiknya apabila
bawahannya menaruh kepercayaan dan penghargaan terhadapnya. Jadi setiap
pemimpin atau menejer yang ingin menjalankan kepemimpinannya dengan efektif
harus meningkatkan kualitas dirinyaagar menjadi seorang pemimpin (leader)
dengan memiliki format authority, technical authority, dan personal authority
yang memadai.
Didalam menggerakkan sesuatu
pastilah ada proses-proses yang mungkin dapat membantu, namun hal itu tidak
lepas dari objek yang kita gerakkan tersebut, jadi tidak ada pedoman tertentu
dalam penggerakkan, namun berikut ini pedoman umum yg mungkin biasa dilakukan,
yaitu:
1.
Motivasi kepada anak didik, bawahan,
pegawai, dan sebagainya;
2.
Komunikasi yang efektif;
3.
Mengembangkan partisipasi aktif
dikalangan pekerja;
4.
Pemberian tugas yang sesuai dengan minat
dan kemampuan pekerja; dan
5. Perbaikan iklim organisasi dan kondisi-kondisi
pekerja.
8 Pengawasan yang baik adalah yang
dapat memanfaatkan profesi dan karier manusia (personnel) secara optimal yaitu:
1.
Mengikutsertan mereka menentukan sasaran;
2.
Menciptakan iklim ynag mendorong pengembangan diri; dan
3.
Membuat mereka responsive dengan semangat yang menantang. Untuk itu perlu ada
suatu system penilaian yang sistematis dan tepat yang dapat memberi gambaran
seberapa singkat kualitas yang diperolah.
9.
Evaluating (Penilaian)
Evaluasi sebagai fungsi administrasi
pendidikan adalah aktivitas untuk meneliti dan mengetahui sampai di mana
pelaksanaan yang dilakukan di dalam proses keseluruhan organisasi mencapai
hasil sesuai dengan rencana atau program yang telah di tetapkan dalam rangka
pencapaian tujuan pendidikan. Evaluasi mengetahui berhasil atau tidaknya suatu
program, diperlukan adanya penilaian atau evaluasi. Tiap penilaian berpegang
pada rencana tujuan yang hendak dicapainya, atau dengan kata lain setiap tujuan
merupakan kriteria penilaian.
Sekolah sebagai suatu lembaga
pendidikan, tidak didirikan orang untuk memperoleh penghasilan, melainkan untuk
memelihara dan memajukan kebudayaan. Dengan demikian penilaiaan tentang
efisiensi pendidikan bukanlah untuk menentukan untung rugi secara finansial.
Berhasil atau tidak berhasil pendidikan harus dinilai dari sudut keuntungan
–keuntungan atau kerugian masyarakat. Secara lebih rinci maksud penilaian
(evaluasi) adalah :
1. Memperoleh
dasar bagi pertimbangan apakah pada akhir suatu periode kerja, pekejaan tersebut
berhasil;
2. Menjamin
cara bekerja yang efektif dan efisien;
3. Memperoleh
fakta-fakta tentang kesukaran-kesukaran dan untuk menghindari situasi yang
dapat merusak; dan
4. Memajukan
kesanggupan para personel dalam mengembangkan organisasi.
Perlu
ditekankan di sini bahwa fungsi-fungsi pokok yang telah dibicarakan di atas
satu sama lain sangat erat hubungannya, dan kesemuanya merupakan suatu proses
keseluruhan yang tidak terpisahkan satu sama lain dan merupakan rangkaian
kegiatan yang kontinyu.
Di dalam fungsi penilaian ini
terlihat kegiatan-kegiatan monitoring, kontrol, dan supervisi. Monitoring
dilakukan selama berlangsung proses pelaksanaan pekerjaannya untuk memperoleh
informasi tentang pelaksanaan. Demikian kita lihat bahwa penilaian, monitoring,
kontrol dan supervisi berkaitan sangat erat dan mempunyai tujuan yang sama
ialah untuk lebih memperbaiki pelaksanaan program suatu organisasi atau
lembaga.
Penilaian tidak hanya mengenai
hasil atau tujuan akhir seperti telah direncanakan semula. Penilaian semacam
ini dalam rangka sistim instruksional disebut evaluasi sumatif. Penilaian juga
dilakukan selama berlangsungnya proses kegiatan penilaian ini disebut formative
evaluation. Pendek kata, penilaian itu harus dilakukan secara berkesinambungan
dan mengenai segi kehidupan organisasi atau lembaga.
Bidang
Garapan administrasi.
a.
Administrasi tata laksana sekolah yang meliputi;
1.Organisasi
dan Struktur
2.Otorisasi
dan anggaran
3.Kepegawaian
4.Perlengkapan
dan perbekalan
5.Keuangan
dan pembukuan
6.Korespondensi/surat
menyurat
7.Laporan
8.Pengangkatan,penempatan
dan pemindahan serta pemberhentian
9.Pengisian
buku pokok (induk) raport dsb.
b.
Administrasi personal guru dan pegawai sekolah melipuiti;
1. Pengangkatan dan penempatan guru
2. Organisasi personal guru
3. Masalah kepegawaian dan kesejahteraan guru
4. Rencana orientasi bagi tenaga guru baru
5. kondiute dan penilaian kemajuan guru
6. Inserrvise training dan up-grading guru.
c.
Administrasi murid melipuiti;
1. Organisasi dan perkumpulan murid
2. Masalah kesehatan dan kesejahteraan murid
3. penilaian dan pengukuran murid
4. Bimbingan dan penyuluhan.
d.
Supervisi Pengajaran meliputi;
1. Usaha membangkitkan dan merangsang semangat guru
2. Usaha mengembanngkan,mencari dan menggunakan metode baru
3. Mengusahakan cara-cara menilai hasil pendidikan dan pengajaran
4. Usaha mempertinggi mutu dan pengalaman guru.
e.Pelaksanaan
dan pembinaan kurikulum meliputi;
1. Mempedomani dan merealisasikan apa yang tercantum dalam kurikulum
2. Menyusun dan melaksanakan organisasi kurikulum beserta materi,sumber dan
metode.
3. Menuruti atau megikuti kurikulum yang sudah ada juga berhak atau boleh
Memilih atau menambah materi atau metode yang sesuai dengan
kebutuhan.
f.
Pendirian dan perencanaan bangunan sekolah meliputi;
1.
cara memilih letak dan menentukan luas tanah yang dibutuhkan
2.
Mengusahakan merencanakan dan menggunakan pendirian gedung sekolah
3.
Menentukan jumlah dan luas ruangan kelas,kantor,asrama ,lapangan olah
Raga halaman sekolah dll.
4.
Cara penggunaan sarana dan prasarana serta pemeliharaannya dan lain-lain.
g. Hubungan masyarakat meliputi;
Hal ini hubungan antara
sekolah dengan sekolah ,pemerintah/instransi yang Terkait,dan hubungan
masyarakat pada umumnya.
b. Fungsi dan Lingkup Garapan Manajemen
Sekolah
Dalam Manajemen terdapat
fungsi-fungsi manajemen yang terkait erat di dalamnya. Pada umumnya ada empat
(4) fungsi manajemen yang banyak dikenal masyarakat yaitu fungsi perencanaan
(planning), fungsi pengorganisasian (organizing), fungsi pengarahan (directing)
dan fungsi pengendalian (controlling).
Untuk fungsi pengorganisasian terdapat pula fungsi staffing
(pembentukan staf). Para manajer dalam organisasi perusahaan bisnis diharapkan
mampu menguasai semua fungsi manajemen yang ada untuk mendapatkan hasil
manajemen yang maksimal.
Di bawah ini akan dijelaskan arti definisi atau pengertian masing-masing fungsi
manajemen - POLC :
• Fungsi Perencanaan / Planning
Fungsi perencanaan adalah suatu
kegiatan membuat tujuan perusahaan dan diikuti dengan membuat berbagai rencana
untuk mencapai tujuan yang telah ditentukan tersebut.
•
Fungsi Pengorganisasian / Organizing
Fungsi perngorganisasian adalah
suatu kegiatan pengaturan pada sumber daya manusia dan sumberdaya fisik lain
yang dimiliki perusahaan untuk menjalankan rencana yang telah ditetapkan serta
menggapai tujuan perusahaan
•
Fungsi Pengarahan / Directing / Leading
Fungsi pengarahan adalah suatu
fungsi kepemimpinan manajer untuk meningkatkan efektifitas dan efisiensi kerja
secara maksimal serta menciptakan lingkungan kerja yang sehat, dinamis, dan
lain sebagainya.
•
Fungsi Pengendalian / Controling
Fungsi pengendalian adalah suatu
aktivitas menilai kinerja berdasarkan standar yang telah dibuat untuk kemudian
dibuat perubahan atau perbaikan jika diperlukan.
Fungsi (dalam Kamus Umum Bahasa Indonesia, 1990) berkaitan dengan jabatan
(pekerjaan) yang dilakukan. Fungsi manajemen sekolah berkaitan dengn
pekerjaan-pekerjaan manajemen sekolah. Fungsi-fungsi yang berkaitan dengan
pengelolaan sekolah dapat diklasifikasikan menurut wujud problemnya, kegiatan
manajemen dan kegiatan kepemimpinan.
Fungsi manajemen
sekolah dilihat dari wujud problemnya terdiri dari bidang-bidang garapan
(substansi) dari manajemen sekolah. Problem-problem yang merupakan bidang
garapan dari manajemen sekolah terdiri dari :
a.
Bidang
pengajaran atau Kurikulum
Manajemen kurikulum merupakan
subtansi manajemen yang utama di sekolah. Prinsip dasar manajemen kurikulum ini
adalah berusaha agar proses pembelajaran dapat berjalan dengan baik, dengan
tolok ukur pencapaian tujuan oleh siswa dan mendorong guru
untuk menyusun dan terus menerus menyempurnakan strategi pembelajarannya.
Tahapan manajemen kurikulum di sekolah dilakukan melalui empat tahap :
1. perencanaan
2. pengorganisasian dan koordinasi
3. pelaksanaan
4. pengendalian.
Dalam konteks Kurikulum Tingkat
Satuan Pendidikan (KTSP), Tita Lestari (2006) mengemukakan tentang siklus
manajemen kurikulum yang terdiri dari empat tahap :
1. Tahap perencanaan; meliputi
langkah-langkah sebagai :
a) analisis kebutuhan
b) merumuskan dan menjawab
pertanyaan filosofis
c) menentukan disain kurikulum dan
d) membuat rencana induk (master
plan): pengembangan, pelaksanaan, dan penilaian.
2.Tahap
pengembangan, meliputi langkah-langkah :
a) perumusan rasional atau dasar
pemikiran
b) perumusan visi, misi, dan tujuan
c) penentuan struktur dan isi program
d) pemilihan dan pengorganisasian
materi
e) pengorganisasian kegiatan
pembelajaran
f) pemilihan sumber, alat, dan
sarana belajar dan
g) penentuan cara mengukur hasil
belajar.
3.
Tahap implementasi atau pelaksanaan, meliputi langkah-langkah:
a) penyusunan
rencana dan program pembelajaran (Silabus, RPP: Rencana Pelaksanaan
Pembelajaran)
b) penjabaran materi (kedalaman dan
keluasan)
c) penentuan strategi dan metode
pembelajaran
d)
penyediaan sumber, alat, dan sarana pembelajaran penentuan cara dan alat
penilaian proses dan hasil belajar setting lingkungan pembelajaran
4.
Tahap penilaian, terutama dilakukan untuk melihat sejauhmana kekuatan dan
kelemahan dari kurikulum yang dikembangkan, baik bentuk penilaian formatif
maupun sumatif. Penilailain kurikulum dapat mencakup Konteks, input, proses,
produk (CIPP) : Penilaian konteks: memfokuskan pada pendekatan sistem dan
tujuan, kondisi aktual, masalah-masalah dan peluang. Penilaian Input: memfokuskan
pada kemampuan sistem, strategi pencapaian tujuan, implementasi design dan cost
benefit
dari rancangan. Penilaian proses memiliki fokus yaitu pada penyediaan informasi
untuk pembuatan keputusan dalam melaksanakan program. Penilaian product
berfokus pada mengukur pencapaian proses dan pada akhir program (identik dengan
evaluasi sumatif).
b. Bidang Kesiswaan
Dalam
manajemen kesiswaan terdapat empat prinsip dasar, yaitu : (a) siswa harus
diperlakukan sebagai subyek dan bukan obyek, sehingga harus didorong untuk
berperan serta dalam setiap perencanaan dan pengambilan keputusan yang terkait
dengan kegiatan mereka; (b) kondisi siswa sangat beragam, ditinjau dari kondisi
fisik, kemampuan intelektual, sosial ekonomi, minat dan seterusnya. Oleh karena
itu diperlukan wahana kegiatan yang beragam, sehingga setiap siswa memiliki
wahana untuk berkembang secara optimal; (c) siswa hanya termotivasi belajar,
jika mereka menyenangi apa yang diajarkan; dan (d) pengembangan potensi siswa
tidak hanya menyangkut ranah kognitif, tetapi juga ranah afektif, dan psikomotor.
c.
Bidang Personalia
Terdapat
empat prinsip dasar manajemen personalia yaitu : (a) dalam mengembangkan
sekolah, sumber daya manusia adalah komponen paling berharga; (b) sumber daya
manusia akan berperan secara optimal jika dikelola dengan baik, sehingga
mendukung tujuan institusional; (c) kultur dan suasana organisasi di sekolah,
serta perilaku manajerial sekolah sangat berpengaruh terhadap pencapaian tujuan
pengembangan sekolah; dan (d) manajemen personalia di sekolah pada prinsipnya
mengupayakan agar setiap warga dapat bekerja sama dan saling mendukung untuk
mencapai tujuan sekolah. Disamping faktor ketersediaan sumber daya manusia, hal
yang amat penting dalam manajamen personalia adalah berkenaan penguasaan
kompetensi dari para personil di sekolah. Oleh karena itu, upaya pengembangan
kompetensi dari setiap personil sekolah menjadi mutlak diperlukan.
d.
Bidang
Keuangan
Manajemen
keuangan di sekolah terutama berkenaan dengan kiat sekolah dalam menggali dana,
kiat sekolah dalam mengelola dana, pengelolaan keuangan dikaitkan dengan
program tahunan sekolah, cara mengadministrasikan dana sekolah, dan cara
melakukan pengawasan, pengendalian serta pemeriksaan. Inti dari manajemen
keuangan adalah pencapaian efisiensi dan efektivitas. Oleh karena itu,
disamping mengupayakan ketersediaan dana yang memadai untuk kebutuhan
pembangunan maupun kegiatan rutin operasional di sekolah, juga perlu
diperhatikan faktor akuntabilitas dan transparansi setiap penggunaan keuangan baik
yang bersumber pemerintah, masyarakat dan sumber-sumber lainnya.
e.
Bidang
Sarana dan Prasarana
Manajemen
perawatan preventif sarana dan prasana sekolah merupakan tindakan yang
dilakukan secara periodik dan terencana untuk merawat fasilitas fisik, seperti
gedung, mebeler, dan peralatan sekolah lainnya, dengan tujuan untuk
meningkatkan kinerja, memperpanjang usia pakai, menurunkan biaya perbaikan dan
menetapkan biaya efektif perawatan sarana dan pra sarana sekolah. Dalam
manajemen ini perlu dibuat program perawatan preventif di sekolah dengan cara
pembentukan tim pelaksana, membuat daftar sarana dan pra saran, menyiapkan
jadwal kegiatan perawatan, menyiapkan lembar evaluasi untuk menilai hasil kerja
perawatan pada masing-masing bagian dan memberikan penghargaan bagi mereka yang
berhasil meningkatkan kinerja peralatan sekolah dalam rangka meningkatkan
kesadaran merawat sarana dan prasarana sekolah.
Sedangkan untuk pelaksanaannya dilakukan : pengarahan kepada tim pelaksana,
mengupayakan pemantauan bulanan ke lokasi tempat sarana dan prasarana,
menyebarluaskan informasi tentang program perawatan preventif untuk seluruh
warga sekolah, dan membuat program lomba perawatan terhadap sarana dan
fasilitas sekolah untuk memotivasi warga sekolah.
f.
Bidang
Hubungan Sekolah dengan Masyarakat (HUMAS)
Manajemen
Hubungan Sekolah dengan Masyrakat merupakan seluruh proses kegitan yang
direncankan dan diusahakan secara sengaja dan bersunggu-sungguh serta pembinaan
secara kontinu untuk mendapatkan simpati dari masyarakat pada umumnya serta
publiknya, pada khususnya, sehingga kegiatan operasional sekolah/ pendidikan
semakin efektif dan efisien, demi membantu tercapainya tujuan pendidikan yang
telah ditetapkan.
Sekolah merupakan hal yang tidak bisa dipisahkan dengan masyarakat. Hubungan
serasi, terpadu serta timbal baliknya antara sekolah dan masyarakat harus
diciptakan dan dilaksanakan agar meningkatkan mutu pendidikan dan pembangunan
masyarakat dapatvsaling menunjang. Masyarakat dapat ikut bertanggung jawab
secara tidak langsung terhadap pelaksanaan pendidikan, sehingga hasil
pendidikan bermanfaat bagi masyarakat, diantaranya dalam mengisi kebutuhan
tenaga kerja.
Fungsi manajemen sekolah dilihat dari
aktivitas atau kegiatan manajemen meliputi :
a. Kegiatan
manajerial yang dilakukan oleh para pimpinan. Kegiatan manajerial meliputi :
1) Perencanaan
2) Pengorganisasian
3) Pengarahan
4) Pengkoordinasian
5) Pengawasan
6) Penilaian
7) Pelaporan
8) Penentuan anggaran
b. Kegiatan yang
besifat opeatif, yakni kegiatan yang dilakukan oleh para pelaksana. Fungsi
operatif ini meliputi pekerjan-pekerjaan :
1) Ketatausahaan
yang dapat merembes dan dapat diperlakukan oleh semu unit yang ada dalam
organisasi.
2) Perbekalan
3) Kepegawaian
4) Keuangan
5)
Humas Dalam suatu proses kegiatan organisasi kedua fungsi tersebut saling
menunjang, saling mempengaruhi, saling memerlukan dan saling mengisi satu sama
lain. Fungsi manajemen sekolah dilihat sebagai kegitan kepemimpinan lebih
ditekankan bagaimana cara manajer dapat mempengaruhi, mengajak orang lain serta
mengatur hubungan dengan orang lain agar bekerjasama mencapai tujuan. Dalam hal
ini seorang manajer sekolah hendaknya dapat menerapkan pola kepemimpinan yang
efektif yakni suatu gaya kepemimpinan yang memperhatikan dimensi-dimensi
hubungan antar manusia, pelaksanaan tugas dan dimensi situasi dan kondisi
dimana kita berada.
C.
PERAN
GURU DALAM ADMINISTRASI DAN MANAJEMEN SEKOLAH
a. Peranan Guru dalam Administrasi
Sekolah
Ø
Sistem Informasi di Sekolah
Keefektifan
pelaksanaan pendidikan dan pengajaran di sekolah akan terwujud bila setiap
komponen system organisasi sekolah mendapatkan informasi kependidikan yang
akurat. Oleh karenanya sekolah memerlukan suatu system informasi yang handal,
artinya system yang dapat memberikan informasi yang objektif, dapat dipercaya,
tepat pada sasarannya, dan tepat waktu. System informai yang demikian itu akan
berkembang di sekolah, apabila:
1) Struktur
organisasi sekolah jelas bagi setiap komponen system organisasi sekolah.
Artinya setiap kompnen sekolah memiliki job-descrip-tion yang jelas; menyadari
hak, tugas, kewajiban, dan tanggung jawabnya, serta hubungan kerjanya.
2) Para
personel sekolah menguasai kompetensi yang menjadi tugasnya.
3)
Para personel memiliki moral kerja yang tinggi.
4) Iklim
organisasi sekolah kondusif bagi terlaksannya kerja sama yang kompak.
5) Tersedianya
teknologi yang relative canggih.
Peranan
dan Tanggung Jawab Guru dalam Sistem Informasi di Sekolah
Guru
sebagai salah satu komponen system informasi sekolah diharapkan dapat
melaksanakan peranannya dengan baik. Adapun perannya sebagai berikut:
1)
Sebagai penerima dan pemroses informasi
2)
Sebagai sumber informasi
3) Sebagai
penyimpan informasi yang relevan denga fungsi dan tugasnya
Sebagai
penerima dan pemroses informasi, guru diharapkan dapat mengidentifikasi atau
menginterpretasikan apakah informasi yang diterima:
1) Orisinil
atau tidak, dari sumber informasi pertama atau tidak, informasi data objektif
atau informasi pendapat yang relative subjektif;
2) Berkaitan
dengan fungsi dan tugasnya atau tidak. Apabila berkaitan dengan fungsi dan
tugasnya maka segera diproses untuk menunjang kelancaran fungsi dan tugasnya.
Bila tidak berkaitan, hanya untuk diketahui saja, maka segera disimpan atau
didokumentasikan.
Sebagai sumber informasi, guru
berkewajiban mengidentifikasi data yang berkaitan dengan fungsi dan tugas guru
untuk disampaikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan. Agar informasi
tersebut dapat ditangkap dengan benar dan tepat, maka bentuk penyampaiannya
perlu ditekan apakah informasi tersebut merupakan informasi data objektif
ataukah informasi tersebut merupakan informasi kesimpulan subjektif. Sebagai
penyimpan informasi, guru berkewajiban mendokumentasikan semua informasi baik
dari luar maupun dari dalam dengan suatu system yang mudah untuk dilacak
kembali bila diperlukan.
Ø Ketatausahaan
di Sekolah
Ketatausahaan sekolah merupakan bagian dari administrasi pendidikan di
sekolah. Kegiatan pendidikan dan pengajaran di sekolah memerlukan dukungan dan
kegiatan ketatausahaan guna menunjang kelancarannya.
Pada
hakikatnya kegiatan ketatausahaan sekolah merupakan kegiatan pencatatan semua
kegiatan yang diselenggarakan sekolah sebagai bahan keterangan yang diperlukan
oleh pimpinan dan staf sekolah. Kegiatan ketatausahaan sekolah meliputi
kegiatan mulai dari perbuatan, pengelolaan, penataan sampai denga penyimpanan
semua bahan keterangan yang diperluka oleh sekolah. Sebagai contoh, umpamanya
kegiatan surat-menyurat, kegiatannya mulai dari membuat surat, dengan
bentuk dan tata cara yang berlaku; mengelola surat masuk dan surat keluar;
menata dan mendokumentasikan surat-surat dengan system yang memudahkan bagi
pimpinan sekolah dan staf untuk digunakan lagi bila diperlukan.
Peranan
dan Tanggung Jawab Guru dalam Ketatausahaan Sekolah
Peranan dan
tanggung jawab guru dalam ketatausahaan adalah sebagai berikut:
1)
Terlibat secara langsung atau tidak langsung dalam
memberi layanan
2)
Menghimpun, mencatat, mengolah, mnggandakan, mengirim,
menyimpan dan menemukan kembali berbagai keterangan yang berkenaan maupun yang
menunjang penyelenggaraan dan pendidikan disekolah.
3)
Membantu perkembangan lembaga persekolahan dengan
memberikan masukan-masukan yang bersifat inovatif dan kreatif dalam
meningkatkan kualitas pelayanan sekolah, baik secara ekternal maupun internal.
b.
Peran Guru
dalam Manajemen Sekolah
Ø Peran Guru dalam Manajemen Kelas
Yang
antara lain meliputi guru sebagai pengajar, pemimpin,kelas, pembimbing,
pengatur lingkungan, partisipan, perencana, supervisor, motivator, dan
konselor.
Sebagai
pengajar guru harus bisa menyampaikan pelajaran dengan baik untuk mencapai
tujuan belajar sehingga peserta didik memahami materi yang disampaikan oleh
gurunya. Mengajar juga bukan berarti hanya memberi contoh tapi juga menjadi
contoh bagi murid-muridnya. Guru hendaknya bisa menjadi teladan bagi anak
didiknya baik di dalam maupun di luar sekolah. Guru yang berperilaku baik akan
lebih disegani oleh anak-anak didiknya, perkataanya akan lebih didengar
dibandingkan dengan guru yang prilakunya buruk.
Guru
hendaknya memahami suasana kelas di mana dia mengajar. Dia harus tahu kapan
harus memposisikan diri sebagai seorang pemimpin, kapan dia harus bersikap
sebagai motivator(pemberi semangat),
kapan dia hanya sebagai pengawas (supervisor)
dan kapan dia harus ikut serta dalam kegiatan anak didiknya. Kadang seorang
guru juga harus siap menjadi tempat curhat anak-anak didiknya (konselor) dan kemudian memberikan
solusi.
Ø Guru
Sebagai Manager Kelas
Guru
kelas seyogyanya adalah manajer kelas. Dia bertugas merencanakan,
mengorganisasi dan memimpin dan mengevaluasi murid-murid di kelasnya. Manajer
kelas melakukan perencanaan peningkatan kapasitas, bukan hanya menyampaikan
materi pelajaran. Tujuan manajemen kelas adalah mengubah atau mentransformasi
sumber daya manusia (murid) menjadi sumber daya manusia yang mampu mencapai
tujuan kelas secara sinerjik, kompetitif dan berkesinambungan.
Ø Tugas
Guru dalam Manajemen Perilaku siswa
Dalam menjalankan tugasnya sebagi seorang tenaga pengajar,
guru akan sering berhadapan langsung dengan siswa yang mana setiap siswa
memiliki karakteristik yang berbeda antara satu dengan yang lain. Guru akan
menemui anak yang memiliki kemampuan akademik tinggi, sedang, atau rendah. Guru
juga akan mendapati anak yang kuat, sedang, atau lemah fisiknya yang kesemuanya
itu membutuhkan perhatian yang berbeda-beda.
Biasanya
siswa yang bermasalah manjadi beban tersendiri bagi seorang guru karena dia
dituntut harus mampu mengatasinya, maka tak jarang kita menemui beberapa
kekerasan dalam sekolah yang dilakukan oleh guru-guru yang amatiran atau tidak
professional.
Beberapa
factor yang biasanya menyebabkan anak berperilaku buruk adalah factor sosial,
ekonomi, cultural, agama, jenis kelamin, ras, tempat tinggal, perbedaan potensi
kognitif, kesehatan, kebiasaan hidup dan lain-lain. Dari sekolah sendiri
memiliki beberapa factor yang dapat menyebabkan siswa berperilaku buruk seperti
letak sekolah yang dekat dengan keramaian, tenaga pengajar yang tidak memadai,
terlalu banyak pungutan dan lain-lain. Ini berarti ada tantangan serius bagi
sekolah untuk menciptakan iklim yang kondusif. Pertama, memperkuat konerja dan
misi akademik sekolah. Kedua, menetapkan tata aturan dan prosedur disiplin yang
jelas dan standar, serta mengikat semua anak didik. Ketiga, melembagakan dan
memberi keteladanan mengenai norma-norma etik yang menjadi pemandu hubungan
antar subjek di lingkungan sekolah.
D.
STRUKTUR
ORGANISASI DEPDIKNAS
a.
Menteri
Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan merupakan pembantu presiden dalam mengelola system
pendidikan nasional.
Tugas
pokok menteri adalah :
a)
Mempimpin departement sesuai dengan tugas pokok yang telah
digariskan pemerintah dan membina aparatur Departemen Pendidikan agar berdaya
guna dan berhasil guna.
b)
Menentukan kebijaksanaan pelaksanaan
bidang pemerintahan yang secara fungsional menjadi tanggung jawabnya sesuai
dengan kebijaksanaan umum yang telah ditetapkan presiden.
c)
Membina dan melaksanakan kerjasama
dengan departemen, instansi, dan organisasi lainnya dalam usaha pengelolaan
system pendidikan nasional.
b.
Sekretariat
Jenderal
Tugas
pokok Sekretariat Jenderal diatur dalam Keputusan Menteri P dan K Nomor
0172/O/1983.Sekretariat jenderal merupakan satuan pembantu pemimpin dan
dipimpin oleh Sekretariat Jenderal.Tugas pokok Sekretariat Jendral adalah
menyelenggarakan pembinaan administrasi, organisasi, dan keterlaksanaan terhadap
seluruh unsur dilingkungan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan serta
memberikan layanan teknis dan admistrasi kepada menteri, Inspektorat Jenderal,
dan Unit Organisasi lainnya di lingkungan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan
dalam rangka pelaksanaan tugas pokok departemen.
Untuk menyelenggarakan tugas pokok
tersebut, Sekretariat Jenderal mempunyai fungsi :
a)
Mengatur dan membina kerjasama,
mengintegrasikan, dan mensinkronisasikan seluruh administrasi departemen
termasuk kegiatan layanan teknis administrasi bagi seluruh unit organisasi
dilingkungan departemen.
b)
Mempersiapkan, mengolah, dan menelaah
rencana serta mengkoordinasikan rumusan kebijaksaan sesuai dengan tugas pokok
departemen.
c)
Membina urusan tata usaha, mengelola,
dan membina kepegawaian serta mengelola keuangan dan peralatan/perlengkapan
seluruh departemen.
d)
Membina dan memelihara seluruh
kelembagaan dan ketatalaksanaan departemen serta pengembangannya.
e)
Menyelenggarakan hubungan dengan lembaga
resmi dan masyarakat.
f)
Mengkoordinasikan perumusan perumusan
peraturan perundangan-undangan yang menyangkut tugas pokok departemen.
g)
Membina dan memelihara keamanan dan
ketertiban dilingkungan departemen.
Secretariat
Jenderal mempunyai delapan Biro, Setiap terdiri dari sebanyak-banyak 5 bagian
dan setiap Bagian terdiri dari sebanyak-banyaknya 4Sub-Bagian.
c.
Inspektorat
Jenderal
Tugas
pokok Inspektorat Jenderal diatur dalam Keputusan Menteri P dan K Nomor
0145/O/1979. Inspektorat Jenderal merupakan satuan pengawasan yang dipimpin
oleh Inspektur Jenderal.Tugas pokok Inspektur Jenderal adalah melakukan
pengawasan dalam lingkungan departemen terhadap pelaksanaan tugas, baik tugas
yang bersifat rutin maupun tugas pembangunan, dari semua unsur departemen agar
dapat berjalan sesuai dengan rencana dan peraturan yang berlaku.
Untuk
menyelenggarakan tugas pokok tersebut, inspektorat Jenderal mempunyai fungsi :
a) Memeriksa
setiap unsur/instansi dilingkungan departemen yang dipandang perlu yang
mencakup bidang administrasi umum, administrasi keuangan, hasil-hasil fisik dari
pelaksanaan proyek-proyek pembangunan dan lain-lain.
b) Menguji
serta menilai hasil laporan berkala atau sewaktu-waktu dari setiap
unsur/instasi dilingkungan departemen atas petunjuk menteri.
c) Mengusut
kebenaran laporan atas penyalahgunaan wewenagn dibidang administrasi atau
keuangan yang dilakukan oleh unsur/instasi dilingkungna departemen.
d.
Direktorat
Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah
Penyelenggaraan
admistrasi pendidikan khusus dibidang pendidikan dasar dan menengah, yaitu
pendidikan pada jalur sekolah, dilakukan oleh Direktorart Jenderal Pendidikan
Dasar Menengah. Organisasi dan tata kerja direktorat jenderal diatur melalui
Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 0222b/O/1980.Direktorat
Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah merupakan satuan pelaksana Departemen
Pendidikan dan Kebudayaan yang dipimpin oleh Direktur Jenderal Pendidikan Dasar
dan Menengah. Tugas pokok Direktur Jenderal itu adlah menyelenggarakan sebagian
tugas pokok departemen dibidang pendidikan dasar dan menengah berdasarkan
kebijaksanaan yang ditetapkan menteri.
Untuk
menyelenggarakan tugas pokok tersebut Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan
Menengah mempunyai fungsi sebagai berikut :
a)
Merumuskan kebijaksanaan teknis,
memberikan bimbingan dan pembinaan, serta memberikan perizinan dibidang
pendidikan dasar dan menengah sesuai dengan kebijaksanaan yang ditetapkan
menteri dan perundang-undangan yang berlaku.
b)
Melaksanakan pembinaan pendidikan dasar
dan menengah sesuai dengan tugas pokok direktorat jenderal berdasarkan perundang-undangan.
c)
Melaksanakan pengamatan teknis atas
pelaksanaan tugas pokok direktorat jenderal sesuai dengan kebijaksanaan yang
ditetapkan menteri dan jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah terdiri dari
delapan satuan
e.
Direktorat
Jenderal Pendidikan Tinggi
Tugas
pokok Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi diatur dalam Keputusan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 0222e/O/1986.Direktorat Jenderal Pendidikan
Tinggi adalah satuan pelaksanaan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, yang
dipimpin oleh Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi. Direktorat Jenderal
Pendidikan Tinggi mempunyai tugas menyelenggarakan sebagian tugas departemen
dibidang pendidikan tinggi berdasarkan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh
menteri.
Untuk
menyelenggarakan tugas pokok tersebut, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi
mempunyai rincian tugas sebagai berikut :
a) Merumuskan
kebijaksanaan teknis, memberikan bimbingan dan pembinaan, serta memberi
perizinan dibidang pendidikan tinggi sesuai kebijaksanaan yang ditetapkan
menteri dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
b) Melaksanakan
pembinaan pendidikan tinggi sesuai tugas pokok direktorat jenderal berdasarkan
perundang-undangan yang berlaku.
c) Melaksanakan
pengamanan teknis atas pelaksanaan tugas sesuai kebijaksanaan yang diterapkan
menteri berdasarkan peraturan perundangan-undangan yang berlaku
f.
Direktorat
Jenderal Pendidikan Luar Sekolah, Pemuda, dan Olah Raga
Tugas
pokok direktorat ini diatur dalam Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor 0222d/O/1980.Direktorat Jenderal Pendidikan Luar Sekolah, Pemuda, dan
Olah Raga adalah satuan pelaksana Departemen Pendidikan dan Kebudayaan yang
dipimpin oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Luar Sekolah, Pemuda, dan Olah
Raga. Direktorat Jenderal Pendidikan Luar Sekolah, Pemuda, dan Olah Raga
mempunyai tugas pokok menyelenggarakan sebagian tugas pokok departemen dibidang
pendidikan luar sekolah, pemuda, dan olahraga berdasarkan kebijaksanaan yang
ditetapkan menteri. Tugas pokok tersebut dirinci sebagai berikut :
a) Merumuskan
kebijaksanaan teknis, memberikan bimbingan dan pembinaan, serta memberikan
perizinan dibidang pendidikan luar sekolah, pemuda, dan olahraga berdasarkan
kebijaksanaan yang ditetapkan menteri dan berdasarkan peraturan
perundangan-undangan yang berlaku.
b) Melaksanakan
pembinaan pendidikan luar sekolah, pemuda, dan olahraga sesuai dengan tugas
pokok direktorat jenderal dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
c) Melaksanakan
pengamanan teknis atas pelaksanaan tugas pokoknya sesuai dengan kebijaksanaan
yang ditetapkan menteri dan berdasarkan peraturan perundang-undang yang
berlaku..
g.
Direktorat
Jenderal Kebudayaan
Tugas
pokok direktorat ini diatur dalam Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor 0222e/O/1980.Direktorat Jenderal Kebudayaan merupakan satuan pelaksana
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan yang dipimpin oleh seorang Direktur
Jenderal.Tugas pokok Dirjen Kebudayaan adalah menyelenggarakan sebagian tugas
pokok department dibidang kebudayaan berdasarkan kebijaksanaan yang ditetapkan menteri.
Tugas pokok tersebut dirinci sebagai berikut :
a) Merumuskan
kebijaksanaan teknis, memberikan bimbingan dan pembinaan, serta memberikan
perizinan dibidang kebudayaan sesuai dengan kebijaksanaan yang ditetapkan
menteri dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
b) Melaksanakan
pembinaan kebudayaan sesuai dengan tugas pokok direktorat jenderal dan
berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
c) Melaksanakan
pengaman teknis atas pelaksanaan tugas direktorat jenderal sesuai dengan
kebijaksanaan yang ditetapkan menteri berdasarkan peraturan perundang-undangan
yang berlaku..
h.
Badan
Penelitian dan Pengembangan Pendidikan dan Kebudayaan
Tugas
pokok direktorat ini diatur dalam Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor 0222f/O/1980.Badan Penelitian dan Pengembangan Pendidikan dan Kebudayaan
merupakan pelaksana tugas dibidang penelitian dan pengembangan pendidikan dan
kebudayaan yang berada dibawah dan bertanggungjawab langsung kepada Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan. Badan Penelitian dan Pengembangan Pendidikan dan
Kebudayaan ini dipimpin oleh seorang kepala.Badan Penelitian dan Pengembangan
Pendidikan dan Kebudayaan mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas
pokok Departemen Pendidikan dan Kebudayaan dibidang penelitian dan pengembangan
pendidikan dan kebudayaan berdasarkan kebijaksanaan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Untuk
menyelenggarakan tugas tersebut, Badan Penelitian dan Pengembangan Pendidikan
dan Kebudayaan mempunyai fungsi sebagai tersebut :
a) Mempersiapkan
kebijaksanaan menteri dan menetapkan kebijaksanaan teknis penelitian dan
pengembangan dibidang pendidikan dan kebudayaan.
b) Melaksanakan
penelitian dan pengembangan pendidikan dan kebudayaan dalam rangka perumusan kebijaksanaan.
c) Mengkoordinasikan
dan membina penelitian pendidikan dan kebudayaan, pengembangan kurikulum dan
sarana pendidikan pengembangan informatika untuk pengelolaan pendidikan dan
kebudayaan, pengembangan pengelolaan pendidikan dan kebudayaan, pengembangan
inovasi pendidikan dan kebudayaan, serta penelitian dan pengembangan system
pengujian.
i.
Pusat-Pusat
di Bidang Khusus
Tugas
pokok pusat-pusat ini diatur dalam Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor 0222f/O/1980.Pusat-pusat merupakan pelaksana tugas dibidang khusus yang
sesuai dengan nama sebutannya. Pusat-pusat ini berada langsung dibawah Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan. Pusat-pusat tersebut adalah :
a) Pusat
Pendidikan dan Latihan Pegawai, mempunyai tugas melaksanakan,
mengkoordinasikan, dan membina pendidikan dan latihan pegawai berdasarkan
kebijakasanaan yang ditetapkan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
b) Pusat
Pembinaan Perpustakaan, mempunyai tugas melaksanakan pembinaan perpustakan
berdasarkan kebijakasanaan yang ditetapkan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
c) Pusat
Kesegaran Jasmani/Rekreasi, mempunyai tugas melaksanakan dan membina penelitian
dan pengembangan kesegaran jasmani dan rekreasi berdasrkan kebijaksaan yang
ditetapkan menteri.
d) Pusat
Pembinaan dan Pengembangan Bahasa, mempunyai tugas melaksanakan penelitian.
e) Pusat
Penelitian Arkeologi Nasional, mempunyai tugas melaksanakan pembinaan
penelitian dibidang arkeologi.
f) Pusat
Teknologi Komunikasi dan Kebudayaan, mempunyai tugas melaksanakan,
mengkoordinasikan, dan membina kegiatan dibidang teknologi komunikasi
pendidikan dan kebudayaan.
g) Pusat
Grafika Indonesia, mempunyai tugas melaksanakan kegiatan dibidang pendidikan
dan latihan grafika dan memberikan bimbingan kearah pengembangan keahlian dan
keterampilan grafika, diluar hubungan sekolah.
j.
Stuktur
Organisasi Vertikal Departemen Pendidikan dan Kebudayaan
Secara
keseluruhan Stuktur Organisasi Vertikal Departemen Pendidikan dan Kebudayaan
diatur dalam Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 0173/O/1983.
1.Tingkat
Provinsi
Kantor Wilayah
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi merupakan pelaksana tugas dan
fungsi Departemen Pendidikan dan Kebudayaan di provinsi. Kepala kantor wilayah
bertanggung jawab langsung kepada menteri.
Kantor Wilayah Departemen Pendidikan dan
Kebudayaan Provinsi mempunyai fungsi :
a)
Membina dan mengurus pendidikan dasar
serta usaha wajib belajar.
b)
Membina dan mengurus pendidikan menengah
umum.
c)
Membina dan mengurus pendidikan menengah
kejuaruan.
d)
Membina dan mengurus pendidikan guru.
e)
Membina dan mengurus pendidikan
masyarakat.
f)
Membina dan mengurus kegiatan pembinaan
generasi muda termasuk pembinaan kesiswaan.
g)
Membina dan mengurus keolahragaan.
h)
Membina dan mengurus permuseuman,
kepurbakalaan, dan peninggalan nasional.
i)
Membina dan mengurus kesejarahan dan
nilai tradisional.
j)
Membina penghayatan kepercayaan Tuhan
Yang Maha Esa.
k)
Memberikan layanan teknis dan
administrative kepada semua unsur dilingkungan kantor wilayah.
Berdasarkan berat baban kerja, Kantor Wilayah
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan diklarifikasikan menjadi tiga tipe yaitu :
Kanwil Depdikbud Tipe A, Tipe B, dan Tipe C (Muljani 1983).Kantor Wilayah
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan dipimpin oleh seorang kepala.Kantor
Wilayah Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Tipe A terdiri atas : (a)
Koordinator Urusan Administrasi (Kormin), (b) Bagian Tata Usaha, (c) Bagian
Perencanaan, (d) Bagian Kepegawaian, (e) Bagian Keuangan, (f) Bagian
Perlengkapan, (g) Bidang Pendidikan Dasar, (h) Bidang Pendidika Menengah Umum,
(i) Bidang Pendidika Menengah Kejuruan,
(j) Bidang Pendidikan Guru (k) Bidang Pendidikan Masyarakat, (l) Bidang
Pendidikan Generasi Muda, (m) Bidang Keolahragaan, (n) Bidang Kesenian, (o)
Bidang Permuseuman, (p) Bidang Sejarah dan Nilai Tradisional, dan (q) Pengawas.
Pada struktur Kanwil Departemen Pendidikan dan
Kebudayaan Tipe B, bidang Pendidikan Dasar di satukan dengan Bidang Pendidikan
Guru, Bidang Purmuseuman dasatukan dengan Bidang Sejarah dan Kepurbakalaan.
Pada Kantor Wilayah Tipe C Bidang Generasi Muda dan Keolahragaan juga
digabungkan menjadi satu.Organisasi Departemen Pendidikan dan Kebudayaan yang
berada dibawah Kanwil adalah Kantor Departemen Pendidikan dan Kebudayaan
Kabupaten/Kotamadya.
2.Tingkat
Kabupaten
Kantor Departemen Pendidikan dan Kebudayaan
Kabupaten/Kotamadya mempunyai tugas melaksankan sebagian tugas kanwil
dikabupaten/kotamadya yang bersangkutan.Untuk menyelenggarakan tugas tersebut,
Kantor Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten/Kotamadya mempunyai
fungsi sebgai berikut :
a) Membina
dan mengurus taman kanak-kanak, sekolah dasar, sekolah luar biasa dan usaha
wajib belajar.
b) Membina
dan mengurus pendidikan masyarakat, kegiatan pembinaan generasi muda termasuk
pembinaan kegiatan kesiswaan dan keolahragaan.
c) Membina
dan mengurus kegiatan pengembangan kebudayaan.
d) Memberikan
layanan teknis administrative kepuda semua unsur di lingkungan Kantor
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten/Kotamadya
Kantor Departemen Pendidikan dan Kebudayaan
Kabupaten/Kotamadya mempunyai :
(a) Sub-Bagian
Tata Usaha
(b) Sub-Bagian
Penyusunan Rencana dan program
(c) Sub-Bagian
Kepegawaian
(d) Sub-Bagian
Keuangan
(e) Sub-Bagian
Perlengkapan
(f) Seksi
Pendidikan Dasar
(g) Seksi
Pendidikan Masyarakat
(h) Seksi
Pembinaan Generasi Muda dan Keolahragaan, dan
(i)
Seksi Kebudayaan
3.Tingkat
Kecamatan
Organisasi Departmen Pendidikan dan Kebudayaan yang
berada dibawah Kantor Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten/Kotamadya
adalah Kantor Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Kecamatan.Kantor Departemen
Pendidikan dan Kebudayaan Kecamatan mempunyai tugas melakukan sebagian tugas
Kantor Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten/Kotamadya diKecamatan
yang bersangkutan. Untuk menyelenggarakan tugas tersebut Kantor Departemen
Pendidikan dan Kebudayaan Kecamatan mempunyai fungsi:
a)
Membina dan mengurus taman kanak-kanak
serta sekolah dasar dan usaha wajib militer.
b)
Membina dan mengurus pendidikan
masayarakat
c)
Membina dan mengurus kegiatan pembinaan
generasi muda dan keolahragaan
d)
Membina dan mengurus kegiatan
pengembangan kebudayaan.
e)
Melakukan urusan tata usaha dan
keuangan, pengumpulan data dan statistic, kepegawaian, dan perlengkapan
dilingkungan Kantor Departemen Pendidikan dan Kebudayaan
Dalam melaksanakan tugas Kantor Departemen
Pendidikan dan Kebudayaan Kecamatan dilengkapi dengan : (a) urusan tata usaha,
(b) urusan data dan statistic, (c) urusan kepagawaian, (d) urusan perlengkapan,
(e) beberapa penilik taman kanak-kanak dan sekolah dasar dengan perbandingan
seorang penilik untuk tiap 15 taman kanak-kanak dan sekolah dasar negeri dan
swasta, (f) seorang penilik pendidikan masyarakat, (g) seorang penilik
pembinaan generasi muda, (h) seorang penilik keolahragaan, dan (i) seorang
penilik kebudayaan.
4.Tingkat
Sekolah
Ujung tombak pelaksana organisasi Departemen
Pendidikan dan Kebudayaan adalah sekolah. Muljani (1983) menyebutkan organisasi
sebagai organisai mikro. Sekolah sebagai organisasi Departmen Pendidikan dan
Kebudayaan.Unsur-unsur yang terdapat dalam organisasi sekolah adalah : (1)
unsur kepemimpinan, (2) unsur tata usaha, (3) unsur urusan, (4) unsur
instalasi, (5) unsur pelaksana, dan (6) unsur siswa (Muljani, 1983).
a.
Unsur
Kepemimpinan
Unsur kepempinan disekolah terdiri
kepala sekolah dan wakil. Pempinan sekolah berfungsi sebagai penanggung jawab
semua kegiatan administasi pendidikan disekolah, oleh karena itu mereka
mempunyai kedudukan tertinggi dalam organisasi sekolah. Di samping itu, dilihat
dari hubungan dengan organisasi pendidikan secara keseluruhan, kepala sekolah
merupakan pejabat fungsional dari Departemen Pendidikan dan Kebudayaan.
Untuk menjalakan fungsi tersebut, kepala
sekolah mempuyai tugas : (a) merencakan, menyusun, membimbing, dan mengawasi
kegiatan administrasi pendidikan sesuai dengan kebijaksanaan yang telah
ditetapkan, (b) mengintegrasikan dan mengkoordinasikan kegiatan dari unit-unit
kerja yang ada dilingkungan sekolah, (c) menjalin hubungan dan kerja sama
dengan orang tua siswa, lembaga-lembaga pemerintah maupun bukan pemerintah dan
masyarakat, dan (d) melaporkan pelaksanaan dan hasil-hasil pelaksanaan kegiatan
administrasi disekolah kepada atasan langsungnya.
Wakil kepala sekolah diangkat sebagai
pembantu utama sekolah dengan persetujuan kepala Kantor Departemen Pendidikan
dan Kebudayaan. Wakil kepala sekolah biasanya diperlukan organisasi sekolah
tingkat SLTP dan SLTA. Tugas wakil kepala sekolah, antara lain adalah membantu
kepala sekolah dalam melaksanakan tugasnya sehari-hari dan mewakili kepala
sekolah apabila kepala sekolah berhalangan. Pembagian pekerjaan dilakukan
dengan kesepakatan antara kepala dan wakil tersebut.
b.
Unsur
Tata Usaha
Dalam melaksanakan tugas sehari-hari,
secara teknis administrative, pemimpin sekolah dibantu oleh unsur tata usaha.
Kegiatan tata usaha ini antara lain meliputi pekerjaan-pekerjaan surat menyurat
dan kearsipan, pelaksanaan pengusulan pegawai, pengurusan kenaikan pangkat, dan
kesejahteraan pegawai, pekerjaan pencatatan keungan sekolah, serta proses
pengadaan, perbaikan, pemeliharaan, dan pengamanan semua sarana dan prasarana
sekolah.
c.
Unsur
Urusan
Unsur urusan merupakan bagian dari
organisasi sekolah yang dijabat oleh guru. Penunjukan unit ini dilakukan oleh
kepala sekolah, dengan tugas membantu penyelenggaraan kegiatan administrasi
pendidikan disekolah dam bidang-bidang pengajaran, kesiswaan, bimbingan dan
penyuluhan, pengabdian masyarakat, dan kokurikuler. Tidak semua urusan ini ada
di setiap sekolah, karena ada atau tidaknnya antara lain juga tergantung pada
besarnya sekolah.
d.
Unsur
Instalasi
Instalasi membantu kegiatan administrasi
pendidikan disekolah dengan jalan menyediakan layanan penunjang bagi
terselenggaranya kegiatan belajar mengajar disekolah. Unsur instalasi sekolah
meliputi antara lain perpustakaan, laboratorium, bengkel kerja/workshop dan
asrama.
e.
Unsur
Pelaksana
Unsur pelaksana secara langsung
melaksanakan proses belajar-mengajar disekolah. Unsur pelaksana sekolah adalah
ketua jurusan, guru bidang studi, guru kelas, dan wali kelas.
f.
Siswa
Siswa merupakan focus kegiatan layanan
disekolah. Dikatakan demikian karena semua kegiatan yang dilakukan oleh setiap
unsur dalam organisasi sekolah bermuara pada siswa sebagai peserta didik.
Selain unsur-unsur tersebut, dalam
organisasi sekolah masih ada satu unit lagi yang memegang peranan penting dalam
membantu menyelenggarakan pendidikan disekolah. Unit yang dimaksudkan Badan
Pembantu Penyelenggaraan Pendidikan (BP3) di sekolah.
E.
ORGANISASI
PROFESI
a.
Berbagai
Organisai Profesi Guru/Kependidikan
Organisasi
profesi guru di Indonesia yang paling tua adalah Persatuan Guru Republik
Indonesia ( PGRI ). Di dalam perkembangannya, organisasi profesi guru/kependidikan
telah banyak mengalami diferensiasi dan diversifikasi. Hal ini sejalan dengan
terjadinya diferensiasi dan diversifikasi profesi kependidikan. Sebagaimana
dinyatakan dalam UU No. tahun 2003 pasal 1 ayat 6 bahwa pendidik adalah tenaga
kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar,
widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai
dengan kekhususannya, serta berpartisipasi menyelenggarakan pendidikan.
Sebutan-sebutan tadi masih akan berdiferensiasi ke dalam yang lebih khusus,
misalnya guru bidang studi matematika, sains, bahasa, dan sebagainya.
Beberapa
organisasi profesi kependidikan di Indonesia, di samping PGRI, yang sudah
relatif berkembang pesat diantaranya Ikatan Sarjana Pendidikan Indonesia ( ISPI
). Organisasi ini beranggotakan para sarjana pendidikan dari berbagai bidang
pendidikan, yang didalamnya mempunyai sejumlah himpunan sejenis seperti
Himpunan Sarjana Pendidikan Biologi, Himpunan Sarjana Pendidikan Bahasa, dan
sebagainya. Organisasi lain yang sudah lebih berkembang ialah Asosiasi
Bimbingan dan Konseling Indonesia. Asosiasi profesi konseling ini sudah
melangkah lebih jauh untuk merumuskan standar profesi konseling di Indonesia
sebagai standar yang harus dipenuhi oleh para konselor di Indonesia.
Organisasi
kependidikan yang mengarah kepada internalisasi profesi, ada yang disebut
Indonesia Society for Special Needs
Education ( ISSE )dan Indonesian
Society for Adapted Physical Education ( ISAPE ). Kedua organisasi ini
menaruh kepedulian kepada pendidikan kebutuhan khusus, terutama bagi kelompok
yang mengalami gangguan dalam perkembangan baik secara fisik, mental, maupun
social.
Organisasi
apapun yang dibentuk oleh sebuah profesi, akhirnya harus member manfaat kepada
para anggota profesi itu terutama di dalam meningkatkan kemampuan professional,
melindungi anggota dalam melaksanakan pelayanan professional, dan melindungi
masyarakat dari kemungkinan malapraktek dari layanan professional.
b.
Fungsi
Organisasi Profesi Kependidikan
Organisasi profesi
kependidikan selain sebagai ciri suatu profesi kependidikan, sekaligus juga
memiliki fungsi tersendiri yang bermanfaat bagi anggotanya. Organisasi profesi
kependidikan berfungsi sebagai pemersatu seluruh anggota profesi dalam
kiprahnya menjalankan tugas keprofesionalannya, dan memiliki fungsi peningkatan
kemampuan profesional profesi ini.
1. Fungsi
Pemersatu
Kelahiran
suatu organisasi profesi tidak terlepas dari motif yang mendasarinya ( Abin
Syamsuddin, 1999 : 95 ), yaitu dorongan yang menggerakkan para professional
untuk membentuk suatu organisasi keprofesian. Motif tersebut begitu bervariasi,
ada yang bersifat social, politik, ekonomi, cultural dan falsafah tentang
sistem nilai. Namun, umumnya dilatarbelakangi oleh dua motif ( Abin Syamsuddin,
1999 : 95 ),yaitu motif intrinsik dan ektrinsik. Secara intrinsik, para
professional terdorong oleh keinginannya mendapatkan kehidupan yang layak,
sesuai dengan tugas profesi yang diembannya, bahkan mungkin mereka terdorong
oleh menunaikan tugas sebaik dan seikhlas mungkin. Secara ekstrinsik, mereka
terdorong oleh tuntutan masyarakat pengguna jasa suatu profesi yang semakin
hari semakin kompleks. Dilemma ini menyebabkan persaingan terjadinya persaingan
yang ketat seirama dengan perkembangan sosio-kultural, serta ilmu pengetahuan
dan teknologi.
Kedua
motif tersebut sekaligus merupakan tantangan bagi pengembangan suatu profesi,
yang secara teoritis sulit dihadapi dan diselesaikan secara individual.
Kesadaran atas realitas ini menyebabkan para professional membentuk organisasi
profesi. Demikian pula organisasi profesi kependidikan, merupakan organisasi
profesi sebagai wadah pemersatu berbagai potensi profesi kependidikan dalam
menghadapi kompleksitas tantangan dan harapan masyarakat pengguna jasa kependidikan.
Dengan mempersatukan potesi tersebut diharapkan organisasi profesi kependidikan
memiliki kewibawaan dan kekuatan dalam menentukan kebijakan dan melakukan
tindakan bersama, yaitu upaya untuk melindungi ( to protect ) dan
memperjuangkan kepentingan para pengemban para profesi kependidikan itu sendiri
dan kepentingan masyarakat pengguna jasa profesi ini.
2. Fungsi
Peningkatan Kemampuan Profesional
Fungsi
ini secara jelas tertuang dalam PP No. 38 Tahun 1992, Pasal 61 yang berbunyi: “
Tenaga kependidikan dapat membentuk ikatan profesi sebagai wadah untuk
menigkatkan dan mengembangkan karier, kemampuan, kewenangan professional,
martabat, dan kesejahteraan tenaga kependidikan”. Peraturan pemerintah tersebut menunjukkan adanya
legalitas formal yang secara tersirat mewajibkan para anggota profesi
kependidikan untuk selalu menigkatkan kemampuan profesionalnya melalui
organisasi atau ikatan profesi kependidikan. Bahkan dalam UUSPN Tahun 1989 :
Pasal 31 ayat 4 dinyatakan bahwa : “ Tenaga kependidikan berkewajiban mengembangkan
kemampuan profesionalnya sesuai dengan perkembangan tuntutan ilmu pengetahuan
dan teknologi serta pembangunan bangsa”.
Peningkatan
kemampuan professional tenaga kependidikan berkaitan dengan kurikulum 1994
dapat dilakukan melalui dua program, yaitu program terstruktur dan tidak
terstruktur. Program terstruktur adalah program yang dibuat dan dilaksanakan
sedemikian rupa, mempunyai bahan dan produk kegiatan belajar yang dapat
diakreditasikan secara akademik dalam jumlah SKS tertentu. Sedangkan program
tidak terstruktur adalah program pembinaan dan pengembangan tenaga kependidikan
yang dibuka berdasarkan kebutuhan tertentu sesuai dengan tuntutan waktu dan
lingkungan yang ada.
c.
Tujuan
Organisasi Profesi Kependidikan
Sebagaimana
dijelaskan dalam PP No. 38 Tahun 1992, Pasal 61, ada lima misi dan tujuan
organisasi kependidikan, yaitu : meningkatkan dan atau mengembangkan (1)
karier, (2) kemampuan, (3) kewenangan professional, (4) martabat, dan (5)
kesejahteraan seluruh tenaga kependidikan. Sedangkan visinya secara umum ialah
terwujudnya tenaga kependidikan yang professional.
1. Meningkatkan
dan/atau mengembangkan karier anggota
Merupakan upaya
organisasi profesi kependidikan dalam mengembangkan karier anggota sesuai
dengan bidang pekerjaan yang diembannya. Karier yang dimaksud adalah perwujudan
dari seorang pengemban profesi secar psikofisis yang bermakna, baik bagi
dirinya sendiri maupun bagi orang lain (lingkungannya) melalui serangkaian
aktivitas. Secara spesifik, etrmasuk didalamnya peningkatan jenjang karier baik
dalam masalah kepangkatan dan golongan kepegawaian maupun karier, dalam
struktur keorganisasian.
2. Meningkatkan
dan/atau mengembangkan kemampuan anggota
Merupakan upaya
terwujudnya kompetensi kependidikan yang handal dalam diri tenaga kependidikanatau
guru, yang mencakup (1) performance
component, (2) subject component, (3) professional component, (4) process
component, (5) adjustment component, dan (6) attitudes component. Dengan
kekuatan dan kewibawaan organisasi, para pengemban profesi kependidikan akan
memiliki kekuatan moral untuk senantiasa meningkatkan kemampuannya, baik
melalui program terstruktur maupun tidak terstruktur.
3. Meningkatkan
dan mengembangkan kewenangan profesional anggota
Merupakan upaya para
professional untuk menempatkan anggota suatu profesi sesuai dengan
kemampuannya. Proses ini tidak lain dari proses spesifikasi pekerjaan yang
tidak dapat dilakukan oleh sembarang orang, kecuali oleh ahlinya yang telah
mengikuti proses pendidikan tertentu dalam waktu tertentu yang relatif lama.
4. Meningkatkan
dan/atau mengembangkan martabat anggota
Merupakan upaya
organisasi profesi kependidikan agar anggotanya terhindar dari perlakuan tidak
manusiawi dari pihak lain dan tidak melakukan praktik yang melecehkan
nilai-nilai kemanusiaan. Dengan memasuki organisasi profesi akan terlindung
dari perlakuan masyarakat yang tidak mengindahkan martabat kemanusiaan dan
berupaya memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan standar etis yang
telah disepakati.
5. Meningkatkan
dan mengembangkan kesejahteraan anggota
Merupakan upaya
organisasi profesi kependidikan untuk meningkatkan kesejahteraan lahir batin
anggotanya. Dalam poin ini tercakup juga upaya untuk menjaga dan meningkatkan
kesehatan anggota. Tidak disangsikan lagi bahwa tuntutan kesejahteraan ini
merupakan prioritas utama. Karena selainmasalah ini ada kaitannya dengan
kelangsungan hidup, juga merupakan dasar bagi tercapainya peningkatan dan
pengembangan aspek lainnya.
d.
Peranan
Organisasi Profesi Guru
PGRI sebagai organisasi
professional keguruan, memiliki peranan dan tanggung jawab menjaga, memelihara,
dan mengembnagkan profesi keguruan. Menjga antara lain, berarti upaya agar
layanan pendidikan mutunya dapat dipertanggungjawabkan secara professional.
Memelihara artinya mengupayakan profesi kependidikan dari pencemaran nama baik.
Mengembangkan berarti upaya meningkatkan kualifikasi dan kualitas kemampuan
profesioanl tenaga guru. Menghadapi perkembangan pendidikan di Indonesia, PGRI
antara lain dapat secara professional berperan dalam :
1. Meningkatkan
citra dan daya tarik jabatan guru
2. Membantu
pembinaan kemampuan professional tenaga guru
3. Memelihara
mutu layanan pendidikan para guru
4. Menjaga
pelaksanaan kode etik professional guru
F.
SUPERVISI
a.
Pengertian
Supervisi
Menurut daresh ( 1989 ), mendefinisikan supervisi
sebagai suatu proses mengawasi kemampuan seseorang untuk mencapai tujuan
organisasi. Wiles ( 1955 ) mendefinisikannya sebagai bantuan dalam pengembangan
situasi belajar-mengajar. Ibrahim ( 2004 ) mendefinisikan supervisi sebagai
layanan profesional yang berbentuk pemberian bantuan kepada personil sekolah
dalam meningkatkan kemampuannya agar lebih mampu melaksanakan perubahan
penyelenggaraan sekolah dalam rangka meningkatkan pencapaian tujuan sekolah.
Dari beberapa pengertian diatas dapat disimpulkan
bahwa supervisi pembelajaran adalah usaha supervisor untuk membantu guru
meningkatkan kemampuan dan etos kerja masalah pembelajaran yang muncul serta
memperbaikim pembelajaran. Selain itu, kelihatannya ada kesepakatan umum, bahwa
kegiatan supervisi pengajaran ditujukan untuk perbaikan pengajaran. Perbaikan itu
dilakukan melalui peningkatan kemampuan professional guru dalam melaksanakan
tugasnya.
b.
Jenis-Jenis
Supervisi
Soetjipto dan raflis kosasi ( 1994 ) mengemukakan
ada dua jenis supervisi dilihat dalam perubahan itu, yaitu :
1. Supervisi
tarktis
Supervisi yang hanya
berusaha melakukan perubahan kecil karena menjaga kontinuitas. Supervisi
traktis ini misalnya dapat dilihat dari kegiatan rutin seperti pertemuan rutin
dengan guru-guru untuk membicarakan kesulitan-kesuliatan kecil, memberikan
arahan dalam prosedur standar operasi dalam suatu kegiatan.
2. Supervisi
dinamik
Supervisi yang
diarahkan untuk mengubah secara lebih intensif praktek-praktek pembelajaran
tertentu. Tekanan dalam perubahan ini diletakkan kepada diskontinuitas. Program
demikian merupakan program baru yang mempengaruhi perilaku murid, guru dan
semua personil sekolah.
c.
Prinsip-prinsip
dan hal-hal yang melandasi supervisi
Moh. Rifai ( 1982 ) mengemukakan prinsip-prinsip
supervisi sebagai berikut :
1. Prinsip
positif yang terdiri atas :
a. Supervisi
harus konstruktif dan kreatif
b. Supervisi
harus lebih berdasarkan sumber kolektif dari kelompok daripada usaha supervisor
sendiri.
c. Supervisi
harus dilaksanakan atas hubungan professional, bukan atas dasar hubungan
pribadi.
d. Supervisi
harus dapat mengembangkan segi-segi kelebihan dari yang dipimpin.
e. Supervise
harus dapat memberikan perasaan aman bagi anggota-anggota kelompoknya.
f. Supervisi
harus progresif
g. Supervisi
harus didasarkan kepada keadaan rill dan sebenarnya.
h. Supervisi
harus sederhana dan informal dalam pelaksanaanya.
i.
Supervisi harus obyektif dan sanggup
mengadakan self evaluation.
2. Prinsip
negatif yang terdiri atas :
a. Supervisi
tidak boleh bersifat mendesak / direktif.
b. Supervisi
tidak boleh didasarkan atas kekuasaan, pangkat / kedudukan atau atas dasar kekuasaan
pribadi.
c. Supervisi
tidak boleh dilepaskan dari tujuan pendidikan dan pembelajaran.
d. Supervisi
tidak boleh terlalu banyak mengenai soal-soal yang mendetail mengenai cara-cara
mengajar dan bahan-bahan pembelajaran.
e. Supervisi
tidak boleh mencari-cari kesalahan dan kekurangan.
f. Supervisi
tidak boleh terlalu cepat mengharapkan hasil dan tidak boleh cepat kecewa.
Soetjipto
dan raflis kosasi ( 1994 ) menyatakan bahwa kegiatan Supervisi perlu dilandasi
oleh hal-hal sebagai berikut :
a. Kegiatan
Supervisi pendidikan harus dilandasi atas filsafat pancasila.
b. Pemecahan
masalah Supervisi harus dilandaskan kepada pendekatan ilmiah dan dilakukan
secara kreatif.
c. Keberhasilan
Supervisi harus dinilai dari sejauh mana kegiatan tersebut menunjang prestasi
belajar siswa dalam proses belajar-mengajar.
d. Supervisi
harus dapat menjamin kontinuitas perbaikan dan perubahan program pembelajaran.
e. Supervisi
bertujuan mengembangkan keadaan yang
favourable untuk terjadinya prosesbelajar-mengajar yang efektif.
d.
Fungsi
dan Tujuan Supervisi
1. Fungsi
Supervisi
ü Mengkoordinasi
semua usaha sekolah.
ü Memperlengkapi
kepemimpinan sekolah
ü Memperluas
pengalaman guru-guru
ü Menstimulasi
usaha-usaha yang kreatif
ü Memberikan
fasilitas dan penilaian yang terus menerus
ü Menganalisis
situasi belajar mengajar.
ü Memberikan
pengetahuan dan skill kepada setiap anggota staff
ü Mengintegrasikan
tujuan pendidikan dan membantu meningkatkan kemampuan mengajar guru-guru.
2. Tujuan
Supervisi
ü Membantu
guru melihat dengan jelas tujuan-tujuan pendidikan.
ü Membantu
guru dalam membimbing murid
ü Membantu
guru dalam menggunakan sumber-sumber pengalaman belajar.
ü Membantu
guru dalam mengguankan metode-metode dan alat pengajaran yang modern.
ü Membantu
guru dalam memenuhi kebutuhan belajar murid-murid
ü Membantu
guru dalam menilai kemajuan murid dan hasil pekerjaan guru itu sendiri.
ü Membantu
guru dalam membina reaksi mental atau moral kerja guru dalam rangka pertumbuhan
pribadi dan jabatan mereka.
ü Membantu
guru baru di sekolah sehingga mereka merasa gembira dengan tugas dan tanggung
jawab yang harus dikerjakannya.
ü Membantu
guru agar lebih mudah mengadakan penyesuain terhadap masyarakat dan cara-cara
mengguankan sumber-sumber belajar yang ada di masyarakat.
ü Membantu
guru dalam agar dalam memanfaatkan waktunya untuk memajukan pengajaran.
e.
Teknik
Supervisi
Mempelajari berbagai
pendekatan dalam supervisi memungkinkan guru untuk mempunyai wawasan yang lebih
luas tentang kegiatan supervisi. Dengan demikian,pada gilirannya nanti guru
dapat berperan serta dalam melakukan pilihan tentang cara bagaimana supervisor
itu akan membantunya. Pendekatan itu antara lain adalah (1) pendekatan
humanistik, (2) pendekatan kompetensi, (3) pendekatan klinis, dan (4)
pendekatan professional. Dibawah ini diuraikan satu persatu pendekatan dan
teknik dalam supervisi yang didasarkan atas aliran-aliran psikologi yang
menjelaskan tentang proses belajar.
a.
Pendekatan
Humanistik
Pendekatan
humanistik timbul dari keyakinan bahwa guru tidak dapat diperlakukan sebagai
alat semata-mata untuk meningkatkan kualitas belajar-mengajar. Guru bukan
masukan mekanistik dalam proses pembeinaan, dan tidak sama dengan masukan
sistem yang lain yang bersifat kebendaan. Dalam proses pembinaan, guru
mengalami pertumbuhan secara terus menerus, dan program supervisi dirancang untuk
mengikuti pola pertumbuhan itu tugas supervisor adalah membimbing sehingga
makin lama guru makin dapat berdiri sendiri dan bertumbuh dalam jabatannya
dengan usaha sendiri. Belajar harus dilakukan melalui pemahaman tentang
pengalaman nyata yang dialami secara riil. Dengan demikian guru harus mencari
sendiri pengalaman itu secara aktif. Dorongan belajar dapat berasal dari
dorongan yang bersifat fisiologis ( misalnya mencari tambahan penghasilan )
tetapi secara berangsur-angsur dorongan belajar harus datang dari alam, yaitu
karena guru merasa bahwa belajar merupakan kewajiban yang harus dilakukan dalam
tugasnya. Supervisor percaya bahwa guru mampu melakukan analisis dan memecahkan
masalah yang dihadapinya dalam tugas mengajarnya. Guru merasakan adanya kebutuhan
bahwa ia harus berkembang dan mengalami perubahan, selanjutnya ia bersedia
mengambil tanggung jawab terjadinya perubahan itu. Jika kondisi seperti ini
ada, maka perbaikan pembelajaran itu dapat terjadi. Di sini upervisor hanya
sebagai fasilitator.
Teknik
supervisi yang dapat digunaka.n oleh supervisor yang menggunakan pendekatan
humanistik tidak mempunyai format yang standar, tetapi tergantung kepada
kebutuhan guru. Tahapan pada tekik supervisi ini dapat dibagi menjadi empat
tahapan yaitu pembicaraan awal, observasi, analisis dan interpretasi, serta
pembicaraan akhir.
b.
Pendekatan
Kompetensi
Pendekatan
ini mempunyai makna bahwa guru harus mempunyai kompetensi tertentu untuk
melaksanakan tugasnya. Pendekatan kompetensi ini didasarkan atas asumsi, bahwa tujuan
supervisi adalah membentuk kompetensi minimal yang harus dikuasai guru. Guru
yang tidak memenuhi kompetensi itu dianggap tidak akan produktif. Tugas
supervisor adalah menciptakan lingkungan yang sangat terstruktur sehingga
secara bertahap guru dapat menguasai kompetensi yang dituntut dalam mengajar.
Situasi yang terstruktur ini antara lain meliputi adanya :
1)
Definisi tentang tujuan kegiatan
supervisi yang dilaksanakan untuk tiap kegiatan.
2)
Penilaian kemampuan mula guru dengan
segala pirantinya.
3)
Program supervisi yang dilakukan dengan
segala rencana terinci tentang pelaksanaannya.
4)
Monitoring kemajuan guru dan penilaian
untuk mengetahui apakah program itu berhasil atau tidak.
Teknik
supervisi yang menggunakan kompetensi adalah sebagai berikut :
1)
Menetapkan kriteria unjuk kerja yang
dikehendaki.
2)
Menetapkan target unjuk kerja.
3)
Menentukan aktifitas unjuk kerja.
4)
Memonitor kegiatan untuk mengetahui
unjuk kerja.
5)
Melakukan penilaian terhadap hasil
monitoring.
6)
Pembicaraan akhir tentang hasil evaluasi
merupakan langkah penting.
c.
Pendekatan
Klinis
Asumsi
dasar pendekatan ini adalah bahwa proses belajar guru untuk bertumbuh dalam
jabatannya tidak dapat dipisahkan dari proses belajar yang dilakukan oleh guru
itu. Belajar bersifat individual. Oleh karena itu proses sosialisasi harus
dilakukan dengan membantu guru secara tatap muka dan individual.
Supervisi klinis adalah suatu proses tatap muka antara
supervisor dengan guru yang membicarakan hal mengajar dan yang ada hubungannya
dengan itu. Pembicaraan ini bertujuan untuk untuk membantu perkembangan
professional guru dan sekaligus untuk untuk perbaikan proses belajar itu
sendiri. Pembicaraan ini biasanya dipusatkan kepada penampilan mengajar guru
berdasarkan hasil observasi.
Dalam supervisi klinis supervisor dan guru merupakan
teman sejawat dalam memecahkan masalah-masalah pembelajaran di kelas. Sasaran
supervisi klinis adalah perbaikan pembelajaran dan bukan perbaikan kepribadian
guru. Sasaran supervisi klinis seringkali dipusatkan kepada :
1. Kesadaran
dan kepercayaan diri dalam melaksanakan tugas mengajar.
2. Ketrampilan-ketrampilan
dasar yang diperlukan dalam mengajar, uang meliputi :
F Ketrampilan
dalam menggunakan variasi dalam mengajar dan menggunakan stimulasi
F Ketrampilan
melibatkan siswa dalam proses belajar
F Ketrampilan
dalam mengelola kelas dan disiplin kelas.
Terdapat
lima langkah dalam melaksanakan supervise klinis, yaitu (a) pembicaraan
praobservasi, (b) melaksanakan observasi, (c) melakukan analisis dan menentukan
strategi melakukan pembicaraan tentang hasil supervise, serta (e) melakukan
analisis setelah pembicaraan.
d.
Pendekatan
Profesional
Pendekatan keempat
dalam supervise adalah pendekatan professional. Kata professional menunjuk pada
fungsi utama guru yaitu melaksanakan pembelajaran secara professional. Asumsi
dasar pendekatan ini adalah bahwa karena tugas utama profesi guru itu adalah mengajar
maka sasaran supervise juga harus mengarahkan pada hal-hal yang menyangkut
tugas mengajar itu, dan bukan tugas guru yang sifatnya administrative. Asumsi
ini dikembangkan dalam bentuk praktek dibeberapa sekolah di Cianjur, dan
berlangsung antara tahun 1979-1984. Kegiatan ini kemudian terkenal dengan nama
Proyek Cianjur.
Untuk memperluas
wawasan dalam memahami asumsi dasar pendekatan supervise professional ini,
perlu kiranya disajikan uraian sedikit tentang uji coba Proyek Cianjur dan
latar belakangnya.
Dibawah ini dikemukakan
teknik supervise professional, sebagai berikut :
1. Penalaran
yang diberikan kepada guru harus diberikan bersama dengan kepala sekolah (dan
pengawas). Untuk dapat menyelesaikan penataran bagi banyak sekolah dalam waktu
singkat, dipilih blok-blok system, yaitu proses dimana beberapa sekolah ditatar
secara langsung, dan sekolah itu kemudian menyebarkan hasil tatarannya kepada
sekolah-sekolah lain yang terdekat. Sekolah yang diberi penataran langsung
disebut sekolah inti, dan sekolah yang mendapat penataran dari sekolah inti
disebut sekolah imbas.
isi dari penataran
bersama ini meliputi : (a) metode umum tentang pemanfaatan waktu belajar,
perbedaan individual siswa, belajar aktif, belajar kelompok, teknik bertanya
dan umpan balik. (b) metode khusus IPA, Matematika, IPS dan Bahasa. (c)
pengalaman lapangan pera petatar dalm menerapkan metode umum dan metode khusus,
serta (d) pembinaan professional.
2. Penggususan
merupakan teknik pembinaan di dalam masing-masing sekolah maupun didalam
sekolah yang berdekatan. Penggususan ini merupakan kelanjutan dari system
penataran tersebut, sehingga didalam satu gugus terdapat sebuah sekolah inti
dan beberapa sekolah imbas yang jumlah keseluruhannya berkisar antara 5 sampai
8 buah.
3. KKG,
KKS, KKPS, dan PKG, dipergunakan sebagi wadah pengorganisasian dan pembinaan
guru. Kepala sekolah dan Pengawas sekolah untuk melakukan kegiatan peningkatan
kualitas pembelajaran.
BAB
III
PENUTUP
Kesimpulan
Dari pembahasan di atas kita dapat
menarik kesimpulan bahwa profesi guru adalah profesi yang membutuhkan waktu
cukup lama untuk mempelajarinya dan tidak semua orang bisa begitu saja diterima
menjadi seorang guru. Profesionalisme dibutuhkan agar apa yang diajarkan oleh
guru tidaklah seenak dan semau guru itu sendiri namun sesuai dengan kurikulum
yang telah ditetapkan dengan memperhatikan faktor-faktor seperti psikologi
peserta didik, kemampuan peserta didik, norma-norma yang berlaku di masyarakat
dan lain-lain.
Guru menjadi tulang punggung dalam
pelaksanaan proses belajar mengajar. Guru menjadi bagian organisasi
kependidikan yang paling sering berinteraksi secara langsung dengan peserta
didik sehingga perilaku dan tindakannya haruslah baik karena menjadi contoh.
Begitulah seharusnya guru profesional.
Guru profesional harus mampu
memposisikan dirinya di dalam kelas. Dia harus mampu menjadi pemimpin,
motivator, supervisor, pembimbing, pengatur lingkungan, partisipan, perencana,
dan konselor sesuai situasi.
Peranan Guru dalam administrasi
pendidikan sangat berpengaruh, dengan pengalaman dan pemahaman yang baik
tentang administrasi di berbagai bidang sekolah , guru dapat menjadi
administrator yang terampil dan handal sehingga dalam pelaksanaannya dapat
berjalan dengan baik.